Lombok Timur –
Ketua sebuah pondok pesantren (ponpres) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditentukan sebagai tersangka pemerkosaan. Ketua ponpes berinisial AJN itu disinyalir memakai berbagai alasan ciptakan menyetubuhi santriwatinya, tidak presisi satunya berdua dalih membersihkan rahim.
Dikutip dari detikBali, Polda NTB dikatakan telah menentukan AJN sebagai tersangka pada pekan Lampau. Korban sekarang ditemani oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
“telah ditentukan tersangka, masa Jumat atau Kamis Pekan Lampau,” ungkapan Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko berbisik, AJN memanipulasi korban berdua berbisik Mau membersihkan rahim korban. Perbuatan itu dijalankan berulang kali dan menyasar kelebihan dari Esa korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga Eksis tipu daya,” cerah Joko.
tidak presisi Esa korban disinyalir merasakan kekerasan sejak 2016 atau 10 tahun Nan Lampau. Korban tersebut sekarang Tak lagi sebagai santriwati dan telah menikah. lagian korban lain mengaku diperkosa pada 2024.
Joko telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polda NTB serta surat penetapan tersangka terhadap AJN.
“SPDP telah seminggu sebelum itu, kemarin itu penetapan tersangkanya. masa ini diamankan dan langsung diinvestigasi sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut informasi Nan Joko ketahui, tersangka telah diamankan ketika hendak kesana Seiring istrinya ke tidak presisi Esa republik di Timur inti. AJN diamankan di Bandara Lombok pada Rabu (18/2/2026).
“telah ditangani di bandara tadi pagi. Katanya sih mau ke bagian luar (negeri). kelihatannya mau kesana ke Timur inti,” lanjutnya.
lafal selengkapnya di detikBali.
(des/des)