HALLO MALANG – Praktik pengobatan opsi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berujung perkara aturan serius setelah diperkirakan berperan kedok kekerasan seksual. Satres PPA dan PPO Polres Malang menentukan seorang Pria berikut usia berinisial AM, 60, sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat dari laporan seorang Wanita 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Gedangan, Nan mengaku berperan korban. Ia merasakan perbuatan cabul hingga persetubuhan berdua modus penyembuhan penyakit Nan dijanjikan pelaku.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyebut tersangka diperkirakan memanfaatkan kondisi korban Nan sedang sakit. Kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan opsi juga digunakan hasilkan melancarkan aksinya.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kerentanan korban berdua dalih pengobatan opsi, sehingga korban membuntuti arahan pelaku Nan berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, ketika dikonfirmasi, Kamis 23 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025 di dua Letak berbeda. tindakan itu terjadi di Griya korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Awalnya korban mengemukakan keluhan sakit pada bagian kaki dan sempat berobat ke tenaga medis tak memakai keluaran. Atas rekomendasi keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan opsi kepada tersangka Nan Tetap tetangganya.
internal alur pengobatan, korban diminta melangkah masuk ke internal Bilik berdua alasan terapi. Di ruang tidak ada itulah tersangka diperkirakan mengerjakan persetubuhan berdua dalih menyembuhkan penyakit sekaligus membenahi Griya tangga korban.
“Korban sempat Tak melawan dikarenakan yakin berdua alasan pengobatan Nan disampaikan tersangka, namun setelah extra dari Esa kali peristiwa, korban Nan tertekan pada akhirnya nekat menceritakan kepada lelakinya dan memberitakan ke pihak kepolisian,” Jernih Yulistiana.