JEMBER, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswi Nan inti menjalankan tugas perkuliahan di Kabupaten Jember sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh Pria berinisial MRF (28). Tersangka disinyalir melangkah masuk ke Griya korban berbarengan membongkar plafon, kemudian bersembunyi selama susut extra dua jam hasilkan mengamati keadaan sebelum melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terwujud pada Selasa gelap, 20 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum peristiwa MRF sempat Berjumpa korban ketika sedang mencari rumput. Ia menguji menyapa, tetapi Tak mendapat tanggapan dari mahasiswi tersebut.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menerangkan bahwa pertemuan lekas itu disinyalir menyebabkan Selera penasaran tersangka hingga tampak niat mengerjakan kejahatan.
MRF kemudian mendatangi Griya Nan ditempati korban selama menjalankan tugas kampus. hasilkan mencegah kecurigaan, tersangka memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Letak, Lampau Melangkah kaki menuju Griya tersebut.
Pelaku Bersembunyi Dua Jam di Atas Plafon
Setibanya di Griya korban, MRF disinyalir mencari jalur melangkah masuk melalui bagian Asbes. Ia melonjak ke genteng, membongkar plafon, Lampau bersembunyi di ruang antara Asbes dan plafon Griya.
Tersangka Tak langsung berkurang setelah tercapai melangkah masuk ke bagian atas bangunan. Menurut polisi, ia menanti Sekeliling dua jam sembari memperhatikan situasi di internal Griya hingga korban tertidur.
” Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon hasilkan mengamati kondisi Griya. Setelah menjamin korban tertidur, tersangka berkurang melalui ventilasi dan melangkah masuk ke Bilik korban hasilkan meraih HP,” ujar Ipda Alfan, Kamis (5/11/2026).
Awalnya, tersangka disinyalir berniat mencuri telepon pegang milik korban. Namun, setelah tercapai meraih ponsel tersebut, MRF Malah kembali melangkah masuk ke Bilik dan disinyalir mengerjakan pemerkosaan.
Korban sempat Berjuang melawan ketika mengetahui Eksis orang asing memasuki kamarnya. Akan tetapi, dikarenakan kalah tenaga, korban Tak Bisa mengakhiri tindakan tersangka.
Polisi juga membongkar bahwa MRF sempat mengancam akan membunuh korban memanfaatkan pisau. Namun, berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka ternyata Tak membawa senjata tajam sehingga ancaman tersebut dikatakan hanya gertakan.
Terungkap dari Penelusuran Ponsel Korban
Setelah peristiwa, tersangka meninggalkan Griya berbarengan membawa telepon pegang milik korban. Korban kemudian mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Jember.
Berbekal laporan itu, polisi mengerjakan penyelidikan, termasuk menelusuri keberadaan ponsel Nan disinyalir diangkut oleh tersangka.
Penyelidikan mengarah ke sebuah konter setelah petugas menemukan informasi bahwa telepon pegang tersebut berada di Letak itu. Dari keluaran pengembangan, polisi ujungnya tercapai menentukan MRF sebagai tersangka.
“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami mengerjakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone teridentifikasi berada di tidak akurat Esa konter. Dari situ, kami mengerjakan pengembangan hingga tercapai menentukan tersangka,” Jernih Alfan.
Atas dugaan perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ketika ini, kasus tersebut ditangani Polres Jember hasilkan tahapan aturan extra terus.(æ/red)