lobangpipis cowok di Aceh Akbar disinyalir Perkosa Anak Kandung sejak MIN hingga SMP


IJN – Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung Nan disinyalir dijalankan oleh ayahnya seorang diri.

 

bagian dalam kasus tersebut, polisi telah menjaga seorang cowok berinisial SY (60), Penduduk tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu 4 November 2026, Sekeliling pukul 15.20 WIB.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengemukakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan output penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi Nan diperoleh pada Oktober 2026.

 

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan mula, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Kompol Dizha.

 

Kasat Reskrim menerangkan, dugaan pelecehan seksual terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya.

“Perbuatan tersebut diungkap melangkah pada Masa Nan berbeda, berkualitas pagi, cerah maupun sunyi saat,” jelasnya.

terus Kasat Reskrim, tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban nongkrong di bangku kelas I SMP hingga tamat sekolah, terduga pelaku juga disinyalir berulang kali memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual.

 

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha.

dinyatakan, terduga pelaku juga disinyalir mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda.

“Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak nekat mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain,” sebutnya.

 

Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapan Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.

 

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

 

“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian mengerjakan penangkapan dan menjaga Nan bersangkutan ciptakan diangkut ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani alur penyidikan extra terus,” tutur Kompol Dizha lagi.

 

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat.

 

ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan alur legalitas lalu.

 

“Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” pungkasnya.

Penulis: Hendria Irawan

Editor: Muhammad Zairin



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *