“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan aturan, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Jernih Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel juga menegaskan, bahwa institusi Polri berikut mengayomi masyarakat dan itu telah biaya Wafat dipihak Kepolisian ciptakan menjaga masyarakat. Termasuk internal kasus dugaan perkosaan 3 anak di Luwu Timur tersebut. Polri telah bekerja secara maksimal internal tahapan penyelidikan kasus tersebut, dimulai berdua pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak Nan diperkirakan berperan korban. Mereka ditelusuri atau Visum Et Repertum Seiring berdua ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Dari tugas pokok ini, tak hanya pendekatan aturan tapi juga mengayomi masyarakat,” ujar Kapolda Sulsel.
Selain itu, dari output laporan asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Tak terdeteksi tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, Nan terwujud Malah sebaliknya, ketiga anak tersebut terlihat sangat tidak terpencil tidak terpencil berdua ayahnya.
Kapolda berbisik Kepolisian telah melaksanakan visum ciptakan ketiga terduga korban tersebut sebanyak dua kali. Pertama di Puskesmas Malili dan ke dua di RS Bhayangkara Makassar. output visum itu menunjukkan Tak Eksis tanda-tanda kekerasan seksual. Alat vital terduga korban juga Tak merasakan kerusakan. Fana ciptakan kasus mendapatkan dinaikkan ke tahap lalu, ungkapan Merdisyam, setidaknya Eksis bukti dari output visum tersebut.
“Visum di Puskesmas Malili Tak terdeteksi adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya Baju berdua visum pertama. Tak Eksis tanda-tanda kerusakan, Tak Eksis tanda kekerasan seksual. Jadi kita harus lihat bukti aturan agar masyarakat Tak Usul berasumsi,” jelasnya.
ketika divisum, ketiga anak ini juga ditemani oleh ibunya. Kemudian Eksis Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan anak Nan turut mendampingi. Kemudian, Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan gelar perkara Spesifik di Polda Sulsel berdua Konklusi memberhentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut berdua alasan Tak terdeteksi bukti Nan pas adanya tindak pidana cabul sebagaimana Nan diinformasikan.
“Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini lebih sebelumnya, bukan tak memakai alasan. dikarenakan, pihaknya tak menemukan bukti ciptakan melimpahkan kasus tersebut,” Jernih Kapolda.
Oleh karenanya, Polri berikut mengharap dari pihak keluarga ataupun lainnya terkait berdua pencarian bukti anyar internal kasus ini. pihaknya juga berikut bekerja dan berkoordinasi berdua berbagai pihak. Kendati begitu, Kapolda menginginkan masyarakat agar tetap tenteram dan menyerahkan sepenuhnya pihak kepolisian ciptakan menuntaskan kasus tersebut.
“Tentu Polri Tak mengharap. Polri internal hal ini Polres Luwu Timur Nan dibantu Polda Sulsel berikut menggali kasus Nan sebenarnya berdua menyaksikan kasus Nan telah. Ini kan dikarenakan diinformasikan, kemudian kami Mau mencari bukti anyar atau novum. gua cita Masyarakat tenteram dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini internal penanganan Kepolisian yakinlah Polri bekerja secara Profesional, transparan obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” pungkasnya.