lobangpipis Miris! Abang di Lebong Perkosa Adik Kandung 3 Kali




Bengkulu –

Abang di Lebong, Bengkulu, berinisial MB (17) tega memerkosa adiknya SK (15) sebanyak tiga kali. ketika ini pelaku telah ditahan dan ditahan.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani berucap, kasus tersebut diberitakan oleh keluarga korban pada 11 Juli 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terwujud di Griya mereka Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

“Berdasarkan output penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terwujud sebanyak tiga kali pada Januari 2026. langkah pertama dijalankan pada Pekan Sekeliling pukul 09.00 WIB ketika orang Uzur korban Tak berada di Griya,” ucapan Agoeng, Jumat (30/10/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agoeng menerangkan, pada peristiwa pertama, pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi Griya Nan sedang Sunyi. ketika itu, orang Uzur korban Tak berada di Griya, Fana istri pelaku sedang menginap di Griya orang tuanya.

lalu, pelaku kembali mengerjakan perbuatan serupa pada Senin. ketika itu, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun diperkirakan mendapat ancaman sehingga pada akhirnya menuruti kemauan pelaku.

“Pada peristiwa kedua, korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan memberikan ucapan sandi di handphone-nya, pelaku merupakan Abang kandung korban,” jelasnya.

Perbuatan ketiga terwujud pada Selasa Sekeliling pukul 09.00 WIB. Korban kembali menolak, tetapi pelaku diperkirakan mengulangi ancaman Nan Baju. Peristiwa ketiga itu dikatakan terwujud di Bilik center Griya korban.

internal pengungkapan kasus ini, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya busana internal korban, baju korban, kasur, serta output pemeriksaan DNA berdua tingkat kecocokan meraih 99,9 persen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP atau pasal cadangan lainnya sebagaimana tercantum internal siaran pers kepolisian. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Agoeng mengajak masyarakat, khususnya para orang Uzur, agar memperbesar monitoring dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *