Jumat, 09 Oktober 2026 – 20:38 WIB
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmat Hidayat (inti) mengemukakan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas di Mapolresta Bengkulu, Bengkulu, Jumat (9/10/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
jpnn.com – Pria berinisial RS (27) ditahan tim dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas.
Pelaku ditahan di Lampung setelah melarikan diri ke provinsi itu selama berbulan-rembulan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat menyebut tersangka ditahan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (7/10).
Tersangka tertangkap setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak kasus tersebut diinformasikan pada Maret 2026.
“Sejak laporan didapat, kami berkomitmen hasilkan mengusut tuntas perkara ini. Tim berikut mengerjakan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga ujungnya tercapai dikendalikan di wilayah Lampung,” ungkapan Kombes Rahmad, Jumat (9/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas fisik Nan memakai kursi roda hasilkan beraktivitas sehari-saat.
Peristiwa itu melangkah pada 21 Maret di kawasan lorong K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Berdasarkan keluaran penyelidikan kepolisian, korban dan tersangka sebelum itu saling mengenal melalui media sosial.