BANDUNG | BBCOM – Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat Beralih Sigap menangkap seorang oknum dokter berinisial IS (37). Pria tersebut diamankan atas dugaan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendirian, CAS, Nan Tetap berusia 4 tahun 7 purnama.
Penangkapan dijalankan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB. Setelah dikendalikan, tersangka langsung diajak ke Mapolda Jawa Barat hasilkan menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan tindakan konfirmasi jajarannya bagian dalam menindak kasus tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian hasilkan mengusut perkara ini secara tuntas.
“Polisi Beralih responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan bagian dalam mengutarakan perkembangan alur legalitas kepada publik,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan Bunda kandung korban, Meliana Setiawan, Nan menyaksikan tingkah laku tak Normal dari anaknya serta keluhan sakit pada bagian intim. Setelah dijalankan rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada mula tahun 2026, terungkap peradangan dan luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. tindakan bejat tersebut disinyalir dijalankan tersangka di Griya orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kombes Hendra menegaskan bahwa perbuatan Nan dijalankan oleh tersangka merupakan bentuk kejahatan beban Nan memerlukan pembuktian secara menyeluruh dan komprehensif.
“Dibutuhkan kerja Baju dari pas berlimpah pihak hasilkan membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, Pakar forensik, hingga pendamping psikologis,” tegasnya.
ketika ini, korban CAS telah mendapatkan penanganan Spesifik berbarengan menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih serta diposisikan di Griya terlindungi UPTD PPA Provinsi Jawa Barat hasilkan mendapatkan kontrol dan pemulihan trauma.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat berbarengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Bagian (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur. (arison/hms)