lobangpipis Bejat! Bapak di Jakbar Perkosa Anak Kandung hingga Hamil



Jakarta –

Remaja Wanita berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diperkosa Bapak kandungnya hingga hamil. Sosok Bapak kandung pun telah ditentukan sebagai tersangka.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menyebut kasus ini terungkap setelah korban Seiring Bunda kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. ketika itu, korban memeriksa kesehatan lantaran merasakan flek.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban terungkap center hamil berdua usia kehamilan Sekeliling enam rembulan,” ucapan AKBP Evi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi berucap, internal pemeriksaan itu, korban pada akhirnya mengutarakan hal Nan dialaminya hingga hamil. Dari kisah korban, pihak puskesmas pun menghubungi Om korban.

“lalu (Om korban) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat ciptakan memberitakan peristiwa tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan. Pelapor dan sejumlah saksi serta korban diinvestigasi, termasuk pemeriksaan medis korban di RSUD Tarakan.

“Berdasarkan output penyidikan Fana, polisi meraih keterangan bahwa tersangka merupakan Bapak kandung korban,” ujar Evi.

“Peristiwa tersebut disinyalir menyusuri sejak Desember 2025 hingga September 2026,” lanjutnya.

Evi menyebut penyidik turut mengumpulkan barang data berupa busana korban. Dari penyelidikan Nan dikerjakan, pada akhirnya polisi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menentukan Bapak korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.

“Setelah melaksanakan gelar perkara dan menentukan kondisi tersangka,” ucapan Evi.

Kemudian, polisi menangkap Tersangka MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. “Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan berdua ditemani center Donasi legalitas (Pusbakum),” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat berdua Pasal 473 Bagian (2) huruf b juncto Bagian (4) KUHP, sebagaimana tercantum internal laporan penyidik. Tersangka MT juga langsung ditahan.

Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Nan menyusuri di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berhak mendapatkan Selera terlindungi, perlindungan, serta pendampingan agar meraih menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.

“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban meraih meraih perlindungan dan penanganan Nan diperlukan,” pungkasnya.

(fas/fas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *