lobangpipis Ditreskrimum Polda Aceh Limpahkan Berkas P21 Kasus Dugaan Om Perkosa Keponaan ke Kejari Abdya


LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Om perkosa keponakan Nan telah dinyatakan Komplit atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya).

Penyerahan berkas tersangka berinisial JF dan barang bukti (BB) tahap II ini terjadi di Kantor Kejari Abdya setelah berkas perkaranya dinyatakan Komplit atau P-21 oleh jaksa penuntut Biasa pada masa Kamis (15-10-2026).

Penyelenggaraan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah, S.H., M.H., berdua dihadiri jajaran tim jaksa penuntut serta tim penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Kajari Abdya Kardono melalui Kasi Pidum Badrunsyah berucap perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya sendirian terwujud pada masa Senin 28 Juli 2025 Lampau, Sekeliling pukul 10.WIB, di kediamannya sendirian di Kecamatan Jeumpa.

“Parahnya lagi, selain memperkosa keponakannya sendirian, pelaku ini juga mengerjakan kekerasan fisik, mengancam korban agar menuruti dan Tak menceritakan kepada siapapun mengenai perbuatannya,” ungkapan Beliau, Sabtu (17/10/2026).


menemukan Ramah berdua DPD PAN Abdya, Irpannusir Singgung Persoalan PT.CA

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat berdua Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat, Nan mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdua hukuman cambuk, denda, hingga hukuman penjara Nan berat banget.

Dikatakan Badrunsyah, setelah merampungkan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Abdya langsung memungut jejak pastikan berdua menitipkan tersangka JF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie guna penahanan dan persiapan pelimpahan ke Mahkamah Syar’iyah.

“Kita berkomitmen penuh hasilkan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian legalitas seadil-adilnya distribusi korban,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *