“Anak bukan ‘milik’ orang Uzur.” Pernyataan itu sebagai sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala bagian dalam menjatuhkan pidana kepada Bapak di Lampung Nan memperkosa anak kandungnya seorang diri.
Terdakwa bagian dalam kasus ini Ialah Y (34 tahun). Beliau tega lima kali memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Perbuatan itu dijalankan berulang kali dan disertai ancaman senjata tajam. Berdasarkan data persidangan, hakim mengukur terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 18 tahun,” bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (29/9).
Tak hanya pidana tubuh, hakim pun menjatuhkan pidana opsional berupa pencabutan hak menjalankan kontrol sebagai Bapak selama 20 tahun.
Hakim menegaskan bahwa pencabutan hak tertentu, sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 66 KUHP, Tak terus membuntuti pidana pokok. Pidana opsional anyar dijatuhkan ketika pidana pokok dinilai belum pas hasilkan mendapatkan maksud pemidanaan.
“Eksis kalanya juga maksud pemidanaan itu anyar mendapatkan dicapai Kalau selain pidana pokok juga hakim perlu menjatuhkan pidana opsional,” bunyi pertimbangan majelis dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung.
Menurut hakim, Asas hukumnya Ialah Pasal 86 huruf e KUHP. Pasal itu memungkinkan pencabutan hak menjalankan kontrol Bapak, perwalian, atau pengampuan atas anak seorang diri apabila pelaku dipidana dikarenakan mengerjakan tindak pidana terhadap anak Nan berada bagian dalam kekuasaannya.
Selain itu, hakim pun menyandingkan berdua Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 Bagian (1) UU Perkawinan Nan memasuki lorong pencabutan kontrol orang Uzur Nan “sangat melalaikan kewajibannya” atau “berkelakuan tidak memikat sekali”.
Menurut hakim, penjatuhan pidana opsional harus menimbang kelebihan dari Esa hal: berat banget ringannya perbuatan, dampaknya terhadap korban, relevansinya berdua perkara, dan urgensi pencabutan hak itu seorang diri.
Hakim menyebut bahwa hak orang Uzur Tak lagi dipahami sebagai kontrol Nan bersifat Absolut, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak itu seorang diri.
berdua merujuk UU Perlindungan Anak dan prinsip “the best interest of the child” bagian dalam konvensi semesta, hakim memikat kesimpulan bahwa republik berhak mencabut kontrol orang Uzur Nan kandas menjalankan kewajibannya.
“Anak bukanlah ‘milik’ orang Uzur, melainkan Perseorangan berdua hak asasi, oleh karenanya kontrol orang Uzur terhadap anak harus dipahami sebagai mandat Nan mendapatkan dicabut Kalau dilanggar,” ungkapan hakim bagian dalam pertimbangan putusannya.
Merujuk pada data persidangan, terdakwa mengerjakan perbuatan tersebut dikarenakan sakit batin istrinya dua kali selingkuh. sekarang Interaksi keduanya menuju perceraian.
Hakim khawatir kemarahan Terdakwa akan dilampiaskan kepada anak. Hakim mengukur pencabutan hak itu pun sebagai upaya hasilkan menjaga keselamatan nyawa Anak korban di Masa mendatang.
Kondisi korban turut sebagai pertimbangan hakim. keluaran pemeriksaan psikologis dan laporan sosial menunjukkan korban merasakan trauma, kecemasan, dan emosi Nan Tak Konsisten.
Bahkan ketika bersaksi di persidangan, ia menginginkan agar terdakwa Tak berada di ruang sidang ketika dirinya memberi keterangan. Beliau pun menegaskan Tak Mau lagi Berjumpa, apalagi diasuh, oleh ayahnya.
berdua putusan ini, maka Terdakwa kehilangan hak asuh, kewenangan aturan sebagai orang Uzur, dan kedudukannya sebagai kepala keluarga terhadap Anak Korban. Namun menegaskan bahwa Nan dicabut Ialah haknya, bukan kewajibannya.
Terdakwa tetap Harus menanggung biaya pemeliharaan anaknya. ketika pencabutan selama 20 tahun itu mulai Beraksi sejak putusan berkekuatan aturan tetap.