lobangpipis Perkosa Dua Putri Tiri Selama 8 Tahun, Pria Halmahera Selatan Jadi Tersangka – tandaseru.com


Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memutuskan dan menahan seorang Pria berinisial M atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya. M ditahan sejak Sabtu (26/9/2026) setelah penyidik Reserse Kriminal menggelar perkara atas laporan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

“Terduga pelaku telah diputuskan sebagai tersangka dan telah dikerjakan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin,” ungkapan Kasat Reskrim Polres IPTU Wahyu Hermawan, Senin (28/9/2026).

Dugaan kekerasan seksual tersebut menyusuri kurun Masa 2018 hingga 2026, ketika kedua korban Tetap berstatus sebagai pelajar SD dan SMP. ketika ini, kedua korban masing-masing telah berusia 15 dan 17 tahun serta nongkrong di bangku SMA kelas X dan XII.

Berdasarkan kronologi perkara, perbuatan tersebut dikerjakan di sejumlah Letak, di antaranya di bagian dalam Griya di Kecamatan Bacan dan di bagian dalam mobil. Kasus ini mutakhir terungkap setelah kedua korban dimarahi dikarenakan kembali larut gelap pada 16 Agustus 2026, Nan kemudian menimbulkan keduanya menceritakan kekerasan seksual Nan dialami.

Usai melaksanakan penyelidikan dan penyidikan hingga memutuskan keadaan tersangka, polisi sekarang menahan M selama 20 masa. Penyidik inti melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

“ciptakan berkasnya Fana Tetap lengkapi, Pekan ini kami jadwalkan penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan,” pungkas Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *