lobangpipis Kronologi Mahasiswa Bunuh Pemuda Nan Perkosa Pacarnya di Bima




Bima -

Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan kronologi JK (19) menghabisi nyawa Ihsan (22) dikarenakan sakit batin dan dendam setelah pacarnya diperkosa. Pembunuhan itu terwujud di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB.

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menuturkan peristiwa pembunuhan terwujud pada Selasa (22/9/2026) Sekeliling pukul 23.00 Wita. lebih sebelumnya, JK menjemput pacarnya berinisial AL (16) memakai sepeda motor Sekeliling pukul 19.00 Wita. Keduanya kemudian santap bakso di Desa Karumbu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah itu JK dan AL nonton turnamen voly ball di Desa Rupe, Lampau singgah di Pantai Wadu Baba Sekeliling pukul 20.00 Wita,” singkap Jahyadi ditemani Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely ketika konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

Jahyadi berucap ketika hendak kembali, AL menginginkan persetujuan buang air Mini di Sekeliling area pantai. ketika berada di Letak pinggir jalur Nan Sunyi, mendadak tampak sekelompok pemuda berjumlah lima orang. Mereka menyuruh JK dan AL berhubungan tubuh disertai ancaman pembunuhan. Namun, JK menolak.

“Setelah itu, AL ditarik dan diangkut menjauh Sekeliling 5 meter dari jarak JK. Di Letak ini, AL diperkirakan diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan,” ungkapnya.

Berdasarkan output penyidikan, JK Nan menyaksikan pacarnya AL diperkosa secara bergilir oleh tiga orang merasakan syok dan meneteskan air mata histeris. Setelah peristiwa itu, JK mengantar AL kembali, kemudian kesana ke Griya kakaknya hasilkan meraih keris.

“Di center perjalanan JK Berjumpa temannya dan menceritakan peristiwa Nan dialami pacarnya,” katanya.

Sekeliling pukul 22.30 Wita, JK Seiring rekan-rekannya berangkat memakai lima sepeda motor hasilkan mencari para pelaku pemerkosaan AL. Tak lamban kemudian, mereka menemukan Ihsan Seiring rekannya Nan sedang karaoke di sebuah warung kopi.

“JK dan Esa rekannya inisial IR (18) mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai,” cerah Beliau.

Setelah terwujud tindakan kejar-kejaran, JK menusuk Ihsan sebanyak tiga kali memakai keris. Tusukan mengenai perut, pundak kiri, dan punggung. Fana IR membacok Ihsan sebanyak dua kali memakai parang Nan mengenai pundak kiri dan kanan.

“Korban Ihsan meninggal Bumi di Loka. Fana JK dan IR K melarikan diri, sebelum menyerahkan diri pada Rabu (23/9/2026),” katanya.

Terkait kasus tersebut, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Hasilnya, JK, mahasiswa Usul Desa Waduruka, dan IR, Penduduk Desa Doro O’o, diputuskan sebagai tersangka dan Formal ditahan di Mapolres Bima Kota.

“JK dan IR telah berstatus tersangka dan Formal ditahan sejak Jumat kemarin,” bebernya.

Jahyadi menambahkan JK dan IR dijerat Pasal 459 KUHP mutakhir mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) dan atau Pasal 262 Bagian (4) KUHP mutakhir mengenai kekerasan Seiring Nan berujung meninggalnya orang. Keduanya terancam hukuman pidana Wafat atau penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.

“Adapun barang data Nan turut ditangani Merupakan keris, parang, busana korban” tandasnya.


(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *