Seorang cowok berinisial LE (43) ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku juga menyekap korban dan istrinya di Apartemen Puncak Permai jalur Raya Darmo Permai, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, berbisik pelaku telah menikah siri berbarengan Bunda korban berinisial YMI selama turun kelebihan 10 tahun.
“Di mana korban merupakan anak bawaan/anak kandung pelapor (anak tiri tersangka) Nan tinggal Seiring mereka,” ungkapan Hadi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Hadi mengemukakan, dari keluaran pemeriksaan, perbuatan pelaku mula sekali menyusuri pada rembulan Juli 2025 ketika tersangka, istrinya serta dua anaknya menginap di tidak akurat Esa hotel di Surabaya.
“Tersangka memanggil korban ke ruang tamu, mengancam akan memukuli ibunya Kalau menolak, Lampau memaksa korban mengerjakan persetubuhan,” jelasnya.
Lampau, tersangka kemudian melancarkan tindakan bejatnya kembali pada kurun Masa rembulan April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di Surabaya.
“Perbuatan dikerjakan ketika Bunda dan adik korban sedang ikut pengajian. Tersangka mengulangi perbuatan persetubuhan berbarengan modus ancaman kekerasan Nan Baju,” ungkapan Beliau.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali beraksi pada rembulan Juni 2026 di apartemen Nan terakhir mereka tempati.
“Perbuatan dikerjakan berbarengan jejak dan ancaman Nan Baju ketika Bunda korban sedang menghadiri acara pengajian keluarga,” ujarnya.
Hadi mengemukakan, tersangka juga seringkali berperilaku keras terhadap istrinya. Sehingga, hal itu Nan sebagai modus tersangka hasilkan memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
“Korban Tak nekat melawan atau melapor dikarenakan mengalami khawatir atas ancaman tersangka Nan akan memukuli Bunda korban,” bongkar Hadi.
Hingga ujungnya tindakan tersangka terungkap setelah adik korban Seiring tantenya menginginkan Donasi ke Polsek Dukuh Pakis dikarenakan istri dan korban disekap di internal Bilik apartemen pada tanggal 14 Juli 2026.
“Pelapor dan korban dikunci di internal apartemen oleh tersangka. ketika dikendalikan dan dimintai keterangan di kantor polisi, korban anyar menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan Nan dialaminya kepada pelapor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pelecehan seksual fisik serta perkosaan.