Bengkulu –
Polisi memutuskan RPP, Pria di Kota Bengkulu, sebagai tersangka internal kasus tewasnya seorang relawan SPPG Padang Serai. Polisi menyebut tersangka sejak mula diperkirakan berniat mengerjakan persetubuhan terhadap korban.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu mengerjakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, gelar perkara, hingga pra-rekonstruksi di Letak peristiwa.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat disertai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait berucap RPP dijerat berbarengan sangkaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan serta persetubuhan terhadap orang Nan internal kondisi pingsan atau Tak berdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka dijerat berbarengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan persetubuhan berbarengan seseorang Nan teridentifikasi internal keadaan pingsan atau Tak berdaya,” ucapan Rahmad, Kamis (17/9/2026).
RPP disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 Bagian (2) huruf c juncto Pasal 128 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
ciptakan sangkaan pembunuhan berencana, Pasal 459 menata ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun. Fana Pasal 458 Bagian (1) mengenai pembunuhan menata ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun. lagian Pasal 473 Bagian (2) menata tindak pidana pemerkosaan berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
Meski telah memutuskan RPP sebagai tersangka, polisi Tetap mendalami penyebab dan Masa Niscaya korban meninggal Bumi.
Penyidik Tetap menanti output autopsi Formal ciptakan melindungi apakah korban meninggal setelah terjatuh dari sepeda motor internal kondisi Tak berdaya atau setelah berada di aliran sungai Kampung Bahari, Kota Bengkulu.
“ciptakan meninggalnya korban, kami Tetap menanti output dari Griya sakit,” ujar Rahmad.
output autopsi nantinya akan sebagai bagian Krusial internal penyidikan ciptakan membongkar secara kelebihan Jernih rangkaian peristiwa hingga korban terungkap meninggal Bumi.
Dari output pemeriksaan Fana, polisi menyebut tersangka diperkirakan telah menanti korban di perjalanan menuju Loka kerja. ketika korban melintas, RPP dikatakan memakai kondisi sepeda motornya Nan bermasalah sebagai alasan ciptakan menginginkan Donasi. Korban kemudian menolong tersangka.
Setelah motor diajak ke Griya, tersangka menginginkan korban kembali mengantarnya menuju SPPG. internal perjalanan, tersangka lumayan berlimpah orang kali menginginkan ciptakan kembali berbarengan alasan meraih barang Nan tertinggal.
Namun, menurut polisi, rangkaian perjalanan tersebut diperkirakan merupakan bagian dari upaya tersangka melindungi kondisi jalur internal keadaan Sunyi.
Ketika berada di Letak Nan Sunyi, tersangka kemudian diperkirakan mengutarakan keinginannya ciptakan mengerjakan persetubuhan. Korban menolak dan berteriak. Tersangka kemudian diperkirakan membekap korban hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Korban lalu berada internal kondisi Tak berdaya.
Polisi menyebut tersangka kemudian mengerjakan persetubuhan terhadap korban sebelum pada akhirnya membawa korban ke aliran sungai di kawasan Kampung Bahari.
(dai/dai)