Kepala Kanwil Kementerian Religi DIY, Ahmad Bahiej, angkat berbisik soal kasus dugaan pemerkosaan pengasuh ponpes di Sleman kepada santriwatinya hingga hamil.
Pada masa ini, Kemenag DIY juga telah mendapatkan audiensi dari kuasa aturan dan keluarga korban. Bahiej berbisik Kemenag DIY mengemukakan empati atas peristiwa ini.
“Di samping kita menghormati alur aturan Nan dijalankan oleh pihak kepolisian, kami di Kementerian Religi melaksanakan tindakan-tindakan administratif terkait berdua kewenangan Nan kami miliki terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ungkapan Bahiej kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/9).
Bahiej telah mengumpulkan tim advokasi aturan Kanwil Kemenag DIY hingga Kemenag Kabupaten Sleman hasilkan berkoordinasi tapak tindak terus.
“Kita mengacu kepada Undang-Undang Pesantren, kemudian kita mengacu kepada Peraturan pengelola Religi terkait terkait pesantren. Kami akan melaksanakan tapak-tapak berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bahiej akan menelaah dari peraturan Nan Eksis, apa saja kewenangan Nan mendapatkan dijalankan oleh Kanwil Kemenag DIY.
“dikarenakan kalau kami melaksanakan di eksternal kewenangan kami tentu ini juga akan menimbulkan malaadministrasi. Tetapi kami akan melaksanakan tapak-tapak riil Nan Tak menabrak regulasi, akan tetapi ini apa namanya extra kepada pencegahan, penanganan dan kita tetap tegak pada perlindungan kepada korban, sebagaimana amanat dari Peraturan pengelola Religi,” bebernya.
tapak permulaan, pihaknya akan mengemukakan surat peringatan dan teguran kepada pesantren tersebut.
“Agar bagaimana pemenuhan hak-hak kepada seluruh sivitas akademika termasuk kepada misalnya Eksis korban, bagaimana itu juga mendapatkan diamankan,” ujarnya.
Tak mempunyai Kewenangan mengakhiri
Soal apakah Eksis agenda mengakhiri Fana ponpes tersebut, Bahiej berbisik instansinya tak Mempunyai kewenangan hasilkan penutupan dan pemberhentian.
“Memberhentikan, mengakhiri, itu bukan kewenangan dari Kementerian Religi. Tetapi secara simultan di masa depan apa Nan mendapatkan kita lakukan agar ini Tak terwujud di kemudian masa, kita kemudian melaksanakan tapak-tapak riil bahwa kami di Kementerian Religi itu betul-betul menindak perkara-perkara ini secara serius,” katanya.
Selain itu Kemenag DIY akan berkoordinasi berdua Pemda DIY Seiring-Baju menjaga korban termasuk menindak dari sisi psikologis.
Di DIY seorang diri Eksis 461 pesantren. Selama ini Kemenag DIY secara rutin telah melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual. Ponpes Nan jadi perkara bagian dalam kasus ini juga terdaftar di Kemenag.
“Dan dari peristiwa ini kita kemarin telah melaksanakan pengecekan, ini telah Eksis. Ya, Eksis terdaftarnya begitu ya. Makanya berdua tanda terdaftar inilah maka kemudian kita mendapatkan melangkah masuk terkait pencegahan-pencegahan apa atau dan penanganan-penanganan apa Nan dijalankan,” katanya.
“Jadi Kementerian Religi terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini hubungannya Ialah aturan administrasi bangsa. Kita harus mendapatkan membedakan. Fana kalau Eksis tindak pidana, ini kewenangannya dari aparatur penegak aturan,” bebernya.