lobangpipis Modus 3 Pria di Lombok Perkosa Bocah 10 Tahun, bujuk jalur-Nongkrong



Lombok Utara

Tiga Pria di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan polisi lantaran memerkosa Wanita berusia 10 tahun secara bergilir. Polisi menyebut modus para pelaku Ialah mengajak korban jalur-jalur dan nongkrong di ritel modern.

Tiga pelaku itu ialah R, D, dan S. Korban dan ketiga pelaku sebelum itu Tak saling tau dan Tak pernah Berjumpa. “Keterangan korban, Beliau anyar Berjumpa. anyar tau Beliau Baju semuanya (pelaku),” ungkapan Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah kepada detikBali, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa nahas Nan menimpa bocah Nan Tetap nongkrong di bangku kelas 6 sekolah Asas itu melangkah pada Kamis (13/8/2026) gelap.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula ketika korban nongkrong sendirian di pinggir jalur Nan Tak terpencil dari rumahnya. Korban ketika itu anyar berakhir bermain berdua temannya. Namun, korban Tak langsung kembali dan menentukan nongkrong sendirian.

ketika itu, pelaku berinisial R dan D melintas dan menyaksikan korban. Kedua pelaku memakai motor secara berboncengan. Pelaku kemudian berhenti, mengajak korban mengobrol, Lampau mengajaknya kesana jalur-jalur.

“Kenapa korban mau, dikarenakan Beliau mau diajak nongkrong di alfamart,” sebutnya.

Pelaku R membonceng korban memakai motor korban. Fana pelaku D menjemput pelaku S. Ajakan kepada korban ciptakan nongkrong di gerai Nan berada di Kecamatan Bayan itu hanya modus para pelaku. Mereka Tak pernah berhenti di sana.

“Ditanya Baju korban, ‘kenapa Tak di Alfamart’? Pelaku menimpali korban ‘kelak pas kembali saja’,” bongkar L Risda menirukan perbicangan antara korban dan pelaku.

Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah Griya Hampa di wilayah Bayan. Di sana, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Dikatakan, para pelaku Tak mengerjakan pengancaman terhadap korban ketika mengerjakan aksinya. “Korban Tak berdaya dan hanya mendapatkan meronta, ‘berenti, berenti, berenti’. Tetapi Nan bersangkutan (ketiga pelaku) Tak menghiraukan teriakan korban,” katanya.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka berdua sangkaan Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b dan Bagian 10 KUHP mengenai pemerkosaan, berdua ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *