lobangpipis Polres Lombok Utara Tangkap Pria disinyalir Perkosa Anak di Bawah Umur


Mataram (NTBSatu) — Sat Reskrim Polres Lombok Utara melindungi Pria inisial R, Penduduk Kecamatan Bayan dikarenakan disinyalir melaksanakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra berucap, pihaknya menangkap R pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Kami menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ungkapan Wilandra, Jumat 28 Agustus 2026.

IKLAN

Ia memaparkan, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 Sekeliling pukul 19.30 Wita di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kasus itu terungkap setelah Bapak korban mencari anaknya Nan belum kembali ke Griya. ketika tiba di kawasan pelabuhan, sang Bapak menyaksikan korban sedang berbicara berbarengan sejumlah Pria.

Ketika menyaksikan ayahnya, korban langsung berlari kilat internal kondisi ketakutan. Sang Bapak kemudian membujuknya kembali.

IKLAN

sebelum itu, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengutarakan keluhan sakit pada bagian perut dan menginginkan diantar kembali ke Griya neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku telah merasakan dugaan kekerasan seksual oleh tiga orang Pria.

“Setelah mengetahui peristiwa Nan dialami anaknya, orang Uzur korban kemudian memberitakan perkara tersebut kepada Polres Lombok Utara sesuai aturan Nan Beraksi,” ujar Wilandra.

Pelaku Akui Perbuatannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan tidak akurat seorang terduga pelaku.

Petugas kemudian Beralih ke Letak dan tercapai melindungi terduga pelaku tak memakai perlawanan. Polisi juga melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa buah sweater berwarna hitam dan Esa buah Lancingan pendek berwarna hitam.

Wilandra berucap, berdasarkan output pemeriksaan permulaan, terduga pelaku menyetujui perbuatannya. Polisi juga mencatat Nan bersangkutan pernah terlibat internal perkara pidana sebelum itu.

“Kami melindungi terduga pelaku dan barang bukti telah ke Mako Polres Lombok Utara hasilkan menjalani alur penyidikan extra berikut,” katanya.

Polres Lombok Utara, lanjutnya, Tetap melaksanakan pendalaman terhadap perkara tersebut. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan korban.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian akan menindak perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan aturan. Terlebih dikarenakan menyangkut korban Nan Tetap di bawah umur.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, sebagai perhatian internal alur penanganan perkara,” ujar Wilandra. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *