lobangpipis Perkosa Anak Kandung, Kerabat Kembar Bapak-Om di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara


SITUBONDO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap  Kerabat kembar berinisial BH (42) dan BS (42). Keduanya terbukti bersalah mengerjakan pemerkosaan terhadap anak kandung BH Nan juga merupakan keponakan BS.

Putusan Nan diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Haris Suharman Lubis, ini kelebihan menjulang daripada tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). sebelum itu, JPU menuntut BH berdua hukuman 19 tahun penjara dan BS berdua 15 tahun penjara.

“Kedua terdakwa, BH dan BS, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap anak secara berlanjut. Sehingga kami menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun,” ujar Haris bagian dalam sidang di PN Situbondo, Selasa (4/8/2026).

Majelis hakim menegaskan Tak Eksis hal Nan meringankan hukuman sebar kedua terdakwa. Menurut hakim, seorang Bapak dan Om Semestinya memikul tanggung respon Akbar atas keberlangsungan Hayati, kesejahteraan, dan perlindungan Personil keluarganya.

Pertimbangan legalitas hakim juga menyitir tanggung respon moral dan Religi. Seorang Bapak memikul kewajiban syar’i sebagai figur Nan Harus menjaga darah dagingnya dari segala resiko.

“Ketika Bapak bertindak sebagai pemangsa, ia telah mengerjakan pengkhianatan terbesar terhadap amanah Allah SWT dan mematikan fitrah Interaksi Nan Semestinya penuh kasih mengasihi,” konfirmasi Haris.

Fana itu, Sofi tidak akurat JPU Kejari Situbondo mengatakan memikir-memikir atas putusan majelis hakim PN Situbondo. lagian Ivan kuasa legalitas kedua terdakwa akan mengerjakan perbandingan.

“Selaku kuasa legalitas kedua terdakwa, Saya akan mengerjakan perbandingan atas putusan majelis hakim tersebut,” katanyan

dikarenakan kejahatan seksual Nan dikerjakan kedua terdakwa secara bergantian, korban Nan ketika ini berusia 17 tahun merasakan trauma psikologis Nan mendalam. Korban diinformasikan merasakan depresi berkepanjangan, hambatan istirahat, hambatan nyemil, hingga Selera malu sosial terhadap lingkungan Sekeliling.

Berdasarkan informasi Nan dihimpun, kasus ini permulaan sekali diinformasikan pada permulaan Desember 2025 Lampau. Kedua pelaku kemudian ditahan di Polres Situbondo. Dari pengakuan korban, langkah bejat Bapak dan pamannya tersebut telah melangkah sejak April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *