TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID – Polsek Muara Kaman menjaga seorang Pria berinisial VN (34) Nan diperkirakan melaksanakan percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut terwujud pada Rabu (19/8/2026) Sekeliling pukul 11.00 WITA. VN kemudian ditangani Penduduk sebelum diserahkan kepada polisi hasilkan menjalani alur aturan.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menerangkan, peristiwa bermula sehari lebih masa lalu ketika VN tiba ke Griya korban berbarengan alasan membutuhkan makanan, minuman, dan Loka tinggal dikarenakan sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian memberikan Donasi dan mengizinkannya menginap.
Pada Rabu pagi, korban Seiring Personil keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri hasilkan bekerja. Setibanya di Letak, VN mengutarakan keinginannya hasilkan bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun.
Situasi berubah ketika Personil keluarga korban kesana mendapatkan kebutuhan sembako dan perlengkapan hasilkan membenahi pondok. ketika itu, korban hanya Seiring VN di Sekeliling pondok.
Menurut keterangan korban, Sekeliling pukul 11.00 WITA, ketika sedang beristirahat dan teguk di halaman pondok, VN diperkirakan melaksanakan tindakan seksual secara paksa. Korban kemudian Berjuang menanggalkan diri dan melarikan diri.
“Terduga pelaku juga diperkirakan meraih sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Korban tercapai menghindar dan melaksanakan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh,” ujar Herwin.
Korban kemudian bersembunyi di Sekeliling tanggul tanah di pinggir jalur HTI Sembari mengharap Personil keluarganya kembali.
Sekeliling pukul 11.30 WITA, keluarga korban tiba di Letak. Korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya dan Seiring keluarganya memberitakan perkara tersebut kepada Ketua RT setempat.
Penduduk lalu mendatangi kawasan kebun dan menjaga VN Nan Tetap berada di Sekeliling Letak. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman.
Polisi menjaga sejumlah barang berita, di antaranya busana berupa hoodie Rona ungu, Lancingan training hijau, Lancingan jeans hitam, kaos biru, serta sebilah parang Nan diperkirakan digunakan internal peristiwa tersebut.
VN dipersangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (1) juncto Pasal 17 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polsek Muara Kaman Tetap memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan hasilkan membongkar secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.