lobangpipis Modus Kenalan Lewat Medsos, Residivis Kasus Pencurian di Mojokerto Malah Perkosa dan Rampas Harta Kenalan Wanitanya


MOJOKERTO, KOMPAS.com – Tommy Adi Wijaya (29) Penduduk Dusun Kanirejo, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus kembali mendekam di penjara.

Pasalnya, Pria Nan sempat mendekam di penjara dikarenakan kasus pencurian pada 2023 itu kembali berurusan berdua legalitas usai memperkosa dan merampas harta milik kenalannya.

Kasus perkosaan dan perampasan harta itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026).

Pria Nan sehari-saat bekerja sebagai kuli panggul di sebuah Penyimpanan beras itu menyasarkan tindakan kejinya kepada SLS (33), Wanita Usul Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Nan mutakhir dikenal 2 saat sebelum itu, Kamis (13/8/2026), lewat media sosial Facebook.

Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menerangkan, usai perkenalan keduanya lewat media sosial itu, keduanya sepakat Berjumpa pada Sabtu (15/8/2026) sunyi di kawasan Sekeliling Alun-Alun Kota Mojokerto.

”Pelaku dan korban ini berkenalan di Facebook, 2 saat kemudian pelaku mengajak korban lorong atau ngopi di Kota Mojokerto,” singkap Dimas, Sabtu (22/8/2026).

lafal juga: Perawat di Sekadau Kalbar disinyalir Perkosa dan Cabuli Remaja 15 Tahun

Bawa ke area persawahan

Namun ketika keduanya telah Berjumpa, Tommy malah membawa korban ke area persawahan di Sekeliling Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Di sana, Tommy nekat memperkosa SLS. Tak hanya itu, Tommy juga nekat merampas sejumlah harta Nan diajak oleh korban.

Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja oleh Tommy di area persawahan itu.

Korban pun pada akhirnya terpaksa Melangkah seorang diri menuju perkampungan dan menginginkan tolong kepada seorang Penduduk Nan kebetulan melintas.

SLS langsung diajak ke balai desa dan kemudian diajak ke Polsek Gedeg ciptakan memberitakan tindak kejahatan Nan menimpanya.

Tak butuh Masa lamban, Sekeliling 2 jam usai diberitakan, sunyi itu juga pelaku hasil ditangani.

lafal juga: Polisi Coba Perkosa Wanita 26 Tahun di Bulukumba Sulsel: Ditahan 7 saat, Akan Dites Kejiwaan

Terancam hukuman penjara 12 tahun

Polisi hasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

”ketika dijalankan penggeledahan terhadap tersangka, terdeteksi barang-barang milik korban di Bilik tersangka. Tersangka juga menyetujui Seluruh perbuatannya, pada akhirnya tersangka dan barang bukti diajak ke Polsek Gedeg,” papar Dimas.

Atas tindakannya kali ini, Tommy diancam Pasal 473 dan Pasal 479. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

”Modusnya merayu dari Facebook. Mengajak Berjumpa, malah diperkosa dan diambil barangnya,” tandas Kapolsek.



Kerabat-Kerabat kita di Nusa Tenggara Timur inti dirundung duka dikarenakan gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan ciptakan menolong meringankan beban Nan sedang mereka hadapi. antar Donasi Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *