BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, disinyalir memperkosa tetangganya sebanyak dua kali ketika internal kondisi mabuk.
Syahrio disinyalir mendatangi Griya korban pada permulaan masa berdua alasan hendak mencari makanan. Korban memang berjualan makanan dari rumahnya.
ketika berada di internal Griya tetangganya, Syahrio langsung mengerjakan kekerasan fisik hingga korban Berjuang meninggalkan hasilkan menginginkan pertolongan.
Namun, seorang Pria Nan berada di Sekeliling Loka tinggal korban juga internal kondisi mabuk dan mengalami segan kepada pelaku sehingga korban Tak mendapatkan Donasi.
Korban pada akhirnya kembali ke Griya dikarenakan teringat anaknya Tetap berada di internal.
Syahrio kemudian memaksa korban hingga pemerkosaan menyusuri pada 20 Juli 2026.
lafal juga: Kanit Provos Polsek Mabuk Perkosa Tetangga, Polisi di Buton Selatan Jadi Tersangka
Pelaku Kembali Perkosa Tetangga
Tiga masa berselang, Syahrio kembali mendatangi Griya korban pada permulaan masa. Ia kembali memakai alasan hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan Syahrio melangkah masuk, tetapi pelaku Nan kembali internal kondisi mabuk disinyalir memaksa korban hingga pemerkosaan kembali menyusuri.
Setelah merasakan peristiwa dua kali, korban pada akhirnya memberanikan diri mengabarkan dugaan kekerasan seksual Nan dialaminya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala berbisik, polisi segera Beralih setelah mendapatkan laporan korban.
“Kami Lampau membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tak butuh pelan, kami segera menangkap pelaku,” ujar Sunarton dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
lafal juga: Kanit Provos disinyalir Perkosa Tetangga ketika Mabuk, Polres Buton: telah Ditahan
Pelaku Ditahan di Rutan Polres Buton
Laporan korban kemudian diproses Polres Buton melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Wanita berinisial NH tiba ke SPKT Polres Buton pada Jumat (7/8/2026) hasilkan mengabarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dialaminya.
Penyidik mengerjakan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi sebelum memutuskan oknum Personil Polri berinisial SO sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar berbisik, tersangka saat ini telah ditahan di Griya tahanan Polres Buton.