lobangpipis 3 Kali Perkosa Siswi SMK di Bekasi, Oknum Pembina Pramuka diamankan


Kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi menangkap cowok berinisial MA (25) atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). MA telah ditentukan sebagai tersangka.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban kepada pihak kepolisian,” ucapan Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/3/2026).

MA merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka, lagian korban Nan dudukin di kelas X berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan pelapor Nan merupakan Bapak korban, MA mengajak putrinya Berjumpa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun, MA malah membawa korban ke hotel. Peristiwa pertama diperkirakan terwujud pada 16 Desember 2025 di keliru Esa hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.

“Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban ciptakan Melangkah-lorong di wilayah Cikarang. Namun bagian dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel berbarengan alasan ciptakan beristirahat,” katanya.

Pelaku MA melaksanakan tindakan serupa pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Kasus pemerkosaan ketiga terwujud pada Januari 2026.

“Menurut keterangan Nan diraih penyidik, ketika berada di Bilik hotel, pelaku diperkirakan melaksanakan tindakan pemaksaan hingga ujungnya menyetubuhi korban. Dari output penyelidikan Fana, tindakan tersebut diperkirakan terwujud sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelasnya.

Kasus itu Lampau diberitakan orang Uzur korban berbarengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026. Setelah mendapatkan laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa Letak peristiwa di kedua hotel tersebut. Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku ciptakan dimintai keterangan sebagai saksi.

“bagian dalam tahapan pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti Nan pas sehingga dijalankan gelar perkara dan memutuskan MA (25) sebagai tersangka, Nan terungkap merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban,” jelasnya.

Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polres Metro Bekasi ciptakan tahapan aturan extra terus. bagian dalam tahapan penyidikan, polisi juga menjaga sejumlah barang bukti berupa busana Nan digunakan korban serta bukti informasi check-in hotel Nan menguatkan peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan output visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka. ketika ini penyidik juga berkoordinasi berbarengan pihak terkait ciptakan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari Letak hotel guna melengkapi tahapan pembuktian,” Jernih pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya bagian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta meraih tindakan konfirmasi setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Masyarakat juga diimbau ciptakan berperan melangkah memberitakan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar mendapatkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak aturan,” imbaunya.

Lihat juga Video: Tega, Abang di Banyuasin Perkosa Adik Ipar Tiba Melahirkan Bayi

Halaman 2 dari 2

(jbr/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *