lobangpipis Wapres Gibran Murka! Kecam Pendiri Ponpes di Pati Nan diperkirakan Perkosa 50 Santriwati


JAKARTA – Wakil kepala negara RI Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati Nan dikerjakan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS. Ia menegaskan tindakan tersebut Tak mendapatkan ditoleransi dan harus diproses secara legalitas berdua pastikan

.“Saya mengecam keras peristiwa pelecehan terhadap santriwati Nan terwujud di Pati. Tindakan tersebut Tak mendapatkan ditoleransi. alur legalitas akan dikerjakan secara pastikan, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran bagian dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Gibran menegaskan bahwa kuasa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas Primer. Ia menyorot bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, Semestinya sebagai ruang terlindungi sebar peserta didik.

“Sekolah maupun pesantren harus sebagai Loka Nan terlindungi dan enak sebar anak-anak. Ke Ambang, monitoring dan perlindungan peserta didik akan diperkuat hasilkan mencegah peristiwa serupa,” katanya.

Selain itu, Gibran juga menginginkan agar para korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, khususnya bagian dalam pemulihan psikologis. Ia mengevaluasi tapak ini Krusial hasilkan mendukung korban bangkit dari trauma.

“Saya juga telah menginginkan agar pendampingan psikologis dan trauma healing disalurkan secara intensif kepada para korban,” tambahnya.

Fana itu, aparat kepolisian telah menentukan AS sebagai tersangka bagian dalam kasus ini. Dugaan kejahatan seksual tersebut diungkap terjadi sejak 2024 dan mengikutsertakan lumayan melimpah korban dari kalangan santriwati di bawah umur.

Pengacara korban, Ali Yusron, menuturkan bahwa hingga ketika ini anyar delapan korban Nan melapor ke polisi. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan berjarak kelebihan lumayan melimpah.

“Korban aduan itu Ialah delapan orang. Dari keterangan saksi, korban kelebihan dari 30 Tiba 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 dan kelas 2 SMP,” ungkapan Ali.

Polisi lebih sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka di Polresta Pati pada Senin (4/5). Namun, hingga batas Masa Nan ditentukan, tersangka Tak memenuhi panggilan penyidik.

Pihak kepolisian sekarang inti menyiapkan tapak penjemputan paksa hasilkan menjaga alur legalitas tetap Melangkah. Kasus ini pun sebagai sorotan publik dan menimbulkan Dorongan agar penegakan legalitas dikerjakan secara maksimal serta memberikan keadilan sebar para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *