Sragen –
langkah bejat dikerjakan oleh pensiunan guru berinisial SR (61) Nan berdomisili di Kecamatan/Kabupaten Sragen. Beliau tega mencabuli sepupunya sendirian Nan Tetap di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Bahkan ketika ini korban telah meninggal Bumi.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno berucap, langkah bejat itu dikerjakan tersangka sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. Persetubuhan itu dikerjakan di Bilik Griya tersangka. Kasus ini anyar terkuak ketika Bapak korban Membikin laporan ke pihak kepolisian pada Jumat (3/4).
Ironisnya, kasus pencabulan ini anyar diberitakan ketika korban telah meninggal Bumi usai melahirkan bayi Pria Nan diperkirakan keluaran Interaksi suram korban berbarengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban kata saja anak Kembang, secara memprihatinkan, korban meninggal Bumi pada Jumat (3/4). Pada ketika korban meninggal umur 17 tahun 4 rembulan. Korban tinggal di Sragen, dimana korban ketika meninggal anyar saja lumayan berlimpah orang masa sebelum itu melahirkan bayi Pria pada Pekan (29/3/2026). Bayi Nan dilahirkan sehat, korban meninggal dikarenakan hipertensi,” ungkapan Catur internal siaran pers Nan diperoleh detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada akhirnya menentukan Om korban, SR, sebagai tersangka.
Catur berucap, langkah pencabulan itu dikerjakan tersangka ketika telah pensiun. Padahal tersangka telah Mempunyai istri dan 3 anak. Namun tersangka Tak tinggal Seiring sang istri di Sragen.
“Pelaku SR (61). terungkap Nan bersangkutan Ialah pensiunan guru Nan pernah bertugas di area Sragen. Pelaku merupakan Kerabat sepupu dari Bapak kandung korban,” ucapnya.
“Tersangka mempunyai seorang istri Nan tinggal di Solo Seiring dua orang anaknya. Tersangka memutuskan tinggal di Sragen Seiring anak laki-lakinya Nan menurut keterangan tersangka, pisahnya berbarengan istri bukan dikarenakan suatu permasalahan tapi dikarenakan Unsur pekerjaan tersangka Nan berada di Sragen. Tapi tetap kita dalami, dikarenakan ketika peristiwa tersangka telah pensiun,” tambahnya.
hasilkan melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban berbarengan sejumlah Duit agar mau menuruti nafsu bejatnya. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan kedekatan sebagai Kerabat, dan kedekatan antara Griya korban berbarengan pelaku.
“Dari keluaran penyidikan, tersangka mengerjakan persetubuhan terhadap Kembang Nan tergolong Tetap keponakan sendirian dikerjakan berulang kali. Menurut keterangan pelaku extra dari 3 kali. Ini jadi pendalaman penyidik kami terkait modusnya,” jelasnya.
SR telah diputuskan sebagai tersangka. Beliau telah ditahan sejak Sabtu (4/4). internal tahapan pendalaman, Polres Sragen menyertakan tim Labfor Polda Jateng, dan unit PPA, dan Dinsos Sragen.
“Motifnya dikarenakan nafsu Nan terobsesi setelah tersangka sering menonton video porno,” ujarnya.
ketika ini pendalaman Tetap dikerjakan pihak kepolisian. dikarenakan, kasus ini anyar diberitakan setelah korban meninggal Bumi.
Polisi juga telah mengantongi data keluaran pemeriksaan medis korban Scientific Crime Investigation dari coba DNA. Sejumlah saksi telah dikerjakan pemeriksaan, dan barang data juga telah disita
dikarenakan perbuatannya, SR terancam Pasal 81 Bagian 2 Jo Pasal 76 (d) UURI nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, sebagaimana telah diubah berbarengan UURI nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, berbarengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 15 miliar.
(Saya/dil)