lobangpipis langkah Bengis Bapak-Anak di Boyolali Perkosa Bocah Selama 9 Tahun



Solo –

Perbuatan Bengis dijalankan seorang Pria berikut usia, ZH (62), dan anaknya R (39). Mereka memperkosa gadis di bawah umur, putri tiri R, selama bertahun-tahun hingga ketika ini korban hamil.

“Kami mengerjakan bongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku Nan Bengis sebenarnya. Di mana Nan diperlakukan atau disetubuhi ini Ialah anak tiri dan pelakunya Ialah kakek tiri dan bapak tiri,” ungkapan Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, internal konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).

Diperkosa Selama 9 Tahun

Indra menerangkan, berdasarkan penyelidikan jajarannya, terungkap diperkosa oleh kedua pelaku sejak 9 tahun silam atau tahun 2017, ketika korban Tetap Kelas 2 SD. ketika ini, terungkap korban Nan telah berusia 16 tahun inti hamil 6 purnama.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan dari keluaran USG ketika ini korban sedang internal keadaan hamil berdua usia kandungan 6 purnama,” bongkar Indra.

Dikatakan Indra kasus bejat ini terkuak berkat Om korban Nan melapor pada 16 Oktober 2026. ketika itu, Om korban memberitakan dugaan pemerkosaan Nan dialami keponakannya.

“Kemudian dari laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai berdua SOP berdua melalui unit PPA Polres,” jelasnya.

Korban disinyalir Dihamili Kakek Tiri

Polisi Nan mendapatkan laporan kemudian menelusuri, tidak presisi satunya menemui korban di rumahnya. Korban berujar, Pria Nan disinyalir telah menghamilinya Ialah ZH, kakek tirinya. Selain itu, korban juga menuturkan dirinya sempat diperkosa R Nan merupakan Bapak tirinya.

Setelah mendapat data kokoh, polisi Beralih menangkap ZH serta R pada Rabu (28/10).

“Korban memang selama ini diintimidasi, kemudian juga diancam dan dijalankan hal-hal lain oleh pelaku Nan merupakan Bapak tiri dan kakek tirinya ini. Dan dari keluaran pemeriksaan para pelaku ini menyetujui telah extra dari Esa kali mengerjakan pemerkosaan tersebut terhadap korban,” beber Beliau.

Indra berucap, berdasarkan pemeriksaan, ZH telah memerkosa cucu tirinya tersebut selama 7 kali sejak 2017 silam.

“ketika ini korban Tetap berumur 16 tahun, berarti dari mulai kelas 2 SD. Korban telah diperkosa oleh kakek tirinya sendirian. Kemudian dari keluaran pengakuan bapak tiri korban (tersangka R), menyetujui (memperkosa korban) Esa kali di purnama Oktober 2026 ini,” imbuh Beliau.

Indra Berbicara, korban Nan merupakan pelajar tidak presisi Esa SMP negeri itu internal penanganan intensif unit PPA Sat Reskrim Polres Boyolali.

“Kami juga menekan tim psikologi hasilkan mengerjakan penanganan dan treatment-treatment tertentu terhadap korban. dikarenakan korban ketika ini betul-betul sangat belia dan korban tentunya Mempunyai tekanan psikis dan mental Nan pas beban. dikarenakan hal ini dialami pas pelan dan dikarenakan memang ketakutan dari pihak korban tersebut, korban Tak yakin diri hasilkan menceritakan hal ini kepada siapapun, baik kepada pihak keluarga ataupun kepada tetangga dan rekan ataupun guru di sekolahnya,” urai Kapolres.

“Hal ini meraih terungkap ketika korban itu merasakan ataupun Mempunyai keluhan sakit, kemudian dijalankan pemeriksaan, diantar diinvestigasi ke dokter, ternyata di eksternal dugaan, korban itu diidentifikasi sedang hamil. Barulah di situ korban menceritakan kepada pamannya tersebut dan ujungnya Om korban memberitakan hal ini kepada Polres Boyolali,” tegasnya.

Korban Tinggal Serumah berdua Para Pelaku

Indra meneruskan, setelah Bunda kandungnya menikah berdua R, korban tinggal Esa Griya Seiring Bapak tiri dan kakek tirinya tersebut.

“Makanya korban ini sangat-sangat terintimidasi dan berikut dijalankan pengancaman oleh para pelaku ini. Sehingga korban ini Tak yakin diri speak up ataupun memberitahukan kepada keluarga lain, tetangga ataupun rekan dan gurunya di sekolah,” ungkapan Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZH dan R sekarang ditahan di Mapolres Boyolali hasilkan penyidikan extra berikut. Keduanya disangkakan Pasal 81 Bagian (2) UU No.17 tahun 2016 terkait penetapan Perpu UU No.01 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 terkait perlindungan terhadap anak sebagai Undang-Undang atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 terkait KUHP.

“berdua ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling pelan 12 tahun,” tegasnya.

Lihat juga Video ‘Ngaku Petugas RT, Jukir Lubuklinggau Perkosa Pelajar 16 Tahun!’:

(apu/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *