Personil Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Personil Komisi IX DPR RI Nurhadi menginginkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak konfirmasi terhadap dokter Nan diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendirian. Ia mendorong adanya Hukuman etik dan profesional terhadap dokter tersebut Kalau terbukti bersalah.
“gua mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung Nan menyertakan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak Nan Tetap berusia balita dan terduga pelaku Ialah Bapak kandungnya sendirian,” ucapan Nurhadin internal keterangan persnya, Kamis (22/10/2026).
Seperti teridentifikasi, kasus dugaan kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang dokter di Bandung, Jawa Barat, inti sebagai perhatian publik. Dokter berinisial IS itu diperkirakan memperkosa anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 3,5 tahun hingga menderita sakit gonore.
“Ini merupakan persoalan serius dikarenakan anak Nan Semestinya mendapatkan perlindungan Malah diperkirakan merasakan kekerasan dari orang Nan semestinya sebagai pelindungnya,” Jernih Nurhadi.
Personil Komisi Kesehatan DPR ini pun menginginkan Kemenkes bertindak konfirmasi terhadap dokter Nan teridentifikasi Mempunyai klinik praktek Berdikari dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus Eksis jejak terukur internal kasus dokter terduga pedofil tersebut.
“gua menginginkan Kementerian Kesehatan ciptakan konfirmasi, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada tahapan legalitas,” tutur politisi kelompok NasDem ini.
Adapun Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski mengemukakan kecaman, Kemenkes mengatakan Tetap mengharap keluaran tahapan legalitas ciptakan menindaklanjuti perihal kondisi registrasi dan perizinan IS sebagai dokter. “Kemenkes harus menjaga aspek kontrol dan penegakan disiplin profesi Melangkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” bongkar Nurhadi.
Nurhadi juga menginginkan Kemenkes berkoordinasi berbarengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan ciptakan menelusuri kondisi registrasi, dukungan praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS. “Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter Ialah profesi kemanusiaan Nan menuntut integritas, tanggung respon, dan penghormatan terhadap martabat Orang,” ujar Nurhadi.
“Gelar dokter Tak boleh sebagai tameng ciptakan mencegah pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, tahapan penegakan legalitas dan Hukuman profesional harus dijalankan secara konfirmasi sesuai ketentuan Nan Beraksi,” imbuhnya.
IS teridentifikasi telah tercapai diamankan polisi setelah lebih masa lalu membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Fana korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan Spesifik berbarengan menjalani visum et repertum di Griya Sakit Kartika Asih serta ditaruh di Griya terlindungi UPTD Perlindungan Wanita dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Nurhadi pun menegaskan pentingnya upaya pemulihan trauma korban. Apalagi menurut keterangan ibunya, korban diperkirakan telah merasakan kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga diperkirakan menunjukkan video porno Nan ditonton anaknya hingga berulang kali.
“Eksis hal Nan berjarak extra mendesak, Adalah keselamatan dan pemulihan korban. gua menginginkan aparat penegak legalitas Seiring wewenang wilayah dan instansi perlindungan anak menjaga korban berada internal kondisi terlindungi,” urai Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan Tiba korban kembali menderita dikarenakan penanganan Nan pelan atau pemberitaan Nan Tak sensitif,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan sang Bunda Nan pada penutup Desember tahun Lampau memperagakan adegan Interaksi suami istri. Kecurigaan sang Bunda makin sebagai-jadi ketika korban seketika mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air Mini. ketika ditelusuri ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.
Kasus tersebut sempat diberitakan ke polisi pada penutup 2025, tapi prosesnya dinilai belum membuahkan keluaran Nan diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban juga sempat diangkut kabur oleh pelaku tak memakai sepengetahuan ibunya.
Dari sisi kontrol DPR, Nurhadi memandang kasus kekerasan seksual pada anak itu harus sebagai momentum ciptakan mengevaluasi mekanisme pengaduan, kontrol, dan penanganan dugaan pelanggaran Nan menyertakan tenaga medis. “Kita Tak boleh hanya Beralih ketika kasus telah sebagai perhatian publik. Harus Eksis platform Nan menjaga laporan ditindaklanjuti, korban diamankan, dan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara Rasional,” tukas Nurhadi.
Nurhadi mengatakan menghormati tahapan legalitas Nan Melangkah dan Tak Mau mendahului pembuktian. “Tetapi penghormatan terhadap tahapan legalitas Tak boleh dijadikan alasan ciptakan menunda jejak perlindungan korban maupun tindak terus administratif dan profesional Nan memang dimungkinkan oleh ketentuan,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi mengimbuhkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa Sigap wewenang meraih pernyataan. “Melainkan seberapa Konkret republik hadir menjaga anak, memulihkan korban, dan menjaga setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tahan Nurhadi. (aha)