Jumat, 09 Oktober 2026 – 20:38 WIB
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmat Hidayat (inti) mengemukakan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas di Mapolresta Bengkulu, Bengkulu, Jumat (9/10/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
jpnn.com – cowok berinisial RS (27) ditahan tim dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap Wanita penyandang disabilitas.
Pelaku ditahan di Lampung setelah melarikan diri ke provinsi itu selama berbulan-purnama.
Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat menyebut tersangka ditahan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (7/10).
Tersangka tertangkap setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak kasus tersebut diinformasikan pada Maret 2026.
“Sejak laporan didapat, kami berkomitmen ciptakan mengusut tuntas perkara ini. Tim terus mengerjakan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga ujungnya tercapai dikendalikan di area Lampung,” ungkapan Kombes Rahmad, Jumat (9/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas fisik Nan memanfaatkan kursi roda ciptakan beraktivitas sehari-masa.
Peristiwa itu terwujud pada 21 Maret di kawasan jalur K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Berdasarkan output penyelidikan kepolisian, korban dan tersangka sebelum itu saling mengenal melalui media sosial.
cowok berinisial RS (27) ditahan tim dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu di area Lampung, setelah tersangka perkosa Wanita penyandang disabilitas.
Silakan lafal materi lumayan berkualitas lainnya dari JPNN.com di Google News