Malang –
Kasus percobaan pemerkosaan mahasiswi di Kota Malang berinisial AR (18) berikut bergulir. Kuasa aturan korban membeberkan sosok terduga pelaku tak lain mahasiswa senior.
Kuasa aturan korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto berucap kliennya merupakan mahasiswa anyar (maba) di Universtias Negeri Malang (UM). lagian pelaku merupakan mahasiswa senior berinisial ARH (22), Usul Sumenep.
“Pelakunya Ialah senior dari korban, Baju-Baju berkuliah di UM (Universitas Negeri Malang),” pastikan kuasa aturan korban Wiwid Tuhu Prasetyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, berikut Wiwid, antara korban dan terduga pelaku beda fakultas. Keduanya terungkap saling mengenal melalui media sosial TikTok Sekeliling 10 masa sebelum peristiwa.
“Beda fakultas, tapi Baju-Baju di Universitas Negeri Malang,” terangnya.
Wiwid membeberkan peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut melangkah di sebuah Bilik kos di kawasan lorong Waduk Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa, 25 Agustus 2026 Sekeliling pukul 22.00 WIB gelap.
sebelum itu, pelaku disinyalir menjemput korban berbarengan mobil di Sekeliling kampus berbarengan dalih Mau mengajak ngopi. Selama bagian dalam mobil, pelaku terungkap telah melakuka pelecehan seksual.
Puncaknya, pelaku kemudian mengajak korban ke Bilik kos. Namun niat pelaku memperkosa itu tidak hasil dikarenakan korban bersiasat minta dibelikan alat kontrasepsi dahulu.
Pelaku ternyata menuruti permintaan korban dan meninggalkan mendapatkan kondom. bagian dalam masa cantik itu, korban kemudian menginginkan tolong rekan-temannya dijemput dari bagian dalam Bilik Nan dikunci pelaku.
“Korban pada akhirnya menginginkan pertolongan temannya dan Penduduk. bagian dalam kasus ini, Penduduk menggerebek langsung di Letak, sekaligus menyelamatkan korban,” bongkar Wiwid.
Pihaknya semoga, alur perkara Nan saat ini bergulir di Polresta Malang Kota meraih segera menemukan titik cerah. dikarenakan pihaknya menyaksikan, dugaan rudapaksa Nan melangkah lumayan membawa imbas distribusi korban.
“Kami semoga perkara ini meraih segera terungkap, dikarenakan telah lumayan pelan,” tandasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin berucap penanganan perkara dikerjakan secara profesional, sesuai standar operasional tapak kerja (SOP), serta berdasarkan ketentuan aturan Nan Beraksi.
“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih bagian dalam penanganan perkara dikerjakan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan aturan. Setiap keterangan maupun alat kabar Nan didapatkan akan kami dalami ciptakan menjamin Bangunan peristiwa secara Rasional,” ujar Lukman terpisah.
Lukman menerangkan, polisi telah mengerjakan sejumlah tapak bagian dalam penanganan laporan tersebut.
Di antaranya meraih laporan masyarakat, mengerjakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, Membikin administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah mengerjakan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Griya Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait keluaran pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta mengerjakan koordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
“bagian dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi berbarengan pihak terkait ciptakan melengkapi keluaran pemeriksaan, mulai pemeriksaan Pakar psikologi, pemeriksaan Pakar pidana, serta kembali mengerjakan gelar perkara,” jelasnya.
(auh/abq)