lobangpipis Ponpes Pecat Pengurus Nan diperkirakan Perkosa Santriwati, Tegaskan Tak Akan Lindungi Pelaku


SLEMAN, KOMPAS — Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, mengatakan pengurus Nan diinformasikan memerkosa alumnus santriwati telah dipecat pada Juli 2026. Ponpes pun menegaskan tak akan menjaga terduga pelaku dan mendukung tahapan aturan oleh kepolisian.

Hal itu terungkap internal jumpa pers Nan digelar perwakilan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan beserta kuasa aturan, di ponpes, Jumat (11/9/2026). Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh ponpes itu, membacakan pernyataan Formal ponpes terkait kasus tersebut.

Ahmad menegaskan, terduga pelaku NH (lebih sebelumnya diberitakan sebagai NH alias GN) bukanlah pengasuh ponpes, melainkan tidak akurat Esa staf pengajar atau pengurus ponpes. NH juga merupakan menantu pengasuh ponpes.

lebih sebelumnya, seorang santriwati melalui kuasa hukumnya, Gusti Rian Saputra, memberitakan dugaan pemerkosaan Nan dijalankan NH terhadapnya ke Polresta Sleman, pada Senin (7/9/2026). Korban Nan berusia 21 tahun itu mengaku sempat diancam pelaku agar Tak menceritakan hal ini kepada siapa pun.

Kekerasan seksual itu dialami korban sebanyak dua kali, Merupakan pada Desember 2025 dan Januari 2026. Loka kejadiannya dinyatakan di tidak akurat Esa ruangan di internal ponpes tersebut. dikarenakan perbuatan terlapor, korban hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober kelak.

Ahmad memaparkan, pada ketika peristiwa, korban berstatus alumnus dari Ponpes Ash-Sholihah. Setelah lulus, korban berkhidmah atau mengabdi di ponpes tak memakai bayaran.

Peristiwa pemerkosaan dinyatakan menyusuri di Griya Nan ditempati NH dan istrinya di area pondok, tetapi bukan bagian aset pondok. Sang istri pun tak mengetahui perbuatan lelakinya tersebut.

peristiwa ini anyar terungkap pihak ponpes pada Juli 2026 melalui pengakuan korban. Ahmad berbisik, pengurus yayasan pun mengerjakan Penyelidikan dan pada 6 Juli memutuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti mengerjakan perselingkuhan/perbuatan Lacur.

Infografik Jenis Kekerasan Seksual dalam Ranah Personal

Ahmad menambahkan, sebagai Bentuk tanggung tanggapi pondok terhadap peristiwa tersebut, pihak pondok kemudian memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan korban. Pernikahan siri pada 7 Juli itu pun dinyatakan Ahmad dihadiri kedua orangtua korban dan Om NH.

Terkait korban Nan sempat diungsikan ke sebuah Loka di Magelang, Ahmad berbisik, hal itu dijalankan atas permintaan orangtua korban. Keberadaan korban pun diberitahukan kepada orangtuanya.

Quote

ciptakan tahapan aturan Nan telah diinformasikan di Polresta Sleman, kami tetap mendukung agar tahapan hukumnya Melangkah.

Beliau menambahkan, pihak ponpes tetap akan memberikan perhatian terhadap korban. Selain itu, ponpes juga tetap merawat dan menjamin perlindungan distribusi seluruh santri.

Fana itu, kuasa aturan Ponpes Ash-Sholihah, Heri Purwanto, berbisik, pihaknya mengerjakan pendampingan aturan kepada ponpes, bukan pelaku.

Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ada 5.167 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan pacaran (1.873 kasus), kekerasan pada anak perempuan (2.227 kasus). Sementara itu, Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2017 tercatat 2.373 pengaduan kekerasan pada anak yang sebagian besar kejahatan seksual.

”ciptakan tahapan aturan Nan telah diinformasikan di Polresta Sleman, kami tetap mendukung agar tahapan hukumnya Melangkah. dikarenakan apa pun perbuatannya, ketika itu melangkah masuk ranah pidana dan telah diinformasikan, maka kita percayakan kepada penegak aturan,” ucapnya.

Heri juga mengatakan, pihak ponpes Tak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti terkait kasus tersebut. ”Pondok Tak menjaga pelaku. Setelah pelaku diberhentikan dari pondok, pelaku telah Tak berada di pondok ini lagi atau telah meninggalkan pondok,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pihak ponpes sebenarnya juga berperan korban internal peristiwa ini, terutama putri pengasuh atau istri NH. Adapun dugaan perbuatan pidana Nan diinformasikan terhadap NH Ialah pertanggungjawaban pribadi NH.

Pada Jumat pagi, Kepala Bidang Pendidikan Religi dan Keagamaan Islam Kantor area Kementerian Religi (Kanwil Kemenag) DIY Aidi Johansyah menyambangi Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Aidi mengerjakan Penjelasan langsung kepada pengurus ponpes perihal kasus ini.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta Aidi Johansyah

”Tentu kami (Kanwil Kemenag DIY) sangat merasakan prihatin atas peristiwa ini dan ini merupakan ujian dan musibah. Semoga ini meraih diselesaikan secara Sigap dan baik,” ucapnya.

internal kesempatan itu, Aidi berbisik, Kanwil Kemenag DIY menginginkan pesantren mengerjakan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas pertama. ”Terhadap dugaan kekerasan, kelak biar diselesaikan kepolisian dikarenakan telah melangkah masuk ranah aturan. kelak dugaan itu akan dibuktikan,” katanya.

Kanwil Kemenag DIY juga memberikan surat peringatan kepada Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan agar ponpes itu melaksanakan pengelolaan pesantren Nan bebas dari kekerasan, baik fisik maupun seksual. ”Kami juga menginginkan (ponpes) ciptakan melaksanakan program pesantren ramah anak,” ujar Aidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *